Harmonisasi Prinsip Kerahasiaan Mediasi dan Kewajiban Pelaporan dalam Mewujudkan Lingkungan Belajar yang Kondusif
DOI:
https://doi.org/10.58230/7chd6j46Keywords:
mediation confidentiality, mandatory reporting, school violence, executory force, lex specialisAbstract
Kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, sementara norma yang mengatur penanganannya menempatkan asas kerahasiaan mediasi berhadapan dengan kewajiban pelaporan wajib menurut Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketegangan ini terbukti nyata dalam kasus kekerasan struktural terhadap peserta didik penyandang disabilitas di Tangerang, yang memperlihatkan mediasi dipaksakan meski dilarang, serta ketiadaan kepastian kekuatan hukum hasil mediasi sekolah dibanding mekanisme disipliner. Penelitian ini bertujuan merumuskan model harmonisasi antara kerahasiaan mediasi dan kewajiban pelaporan, sekaligus menentukan kedudukan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi pendidikan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif bersifat preskriptif-konstruktif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum, dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis serta argumentasi dialektis berbasis teori restorative justice, sinkronisasi-harmonisasi hukum, dan asas lex specialis derogat legi generali. Hasil penelitian menunjukkan ketegangan kedua rezim norma bukan konflik prinsip yang genuine, melainkan kekosongan mekanisme penegakan yang dapat dijembatani lewat model kerahasiaan bertingkat, sedangkan lemahnya kedudukan kesepakatan mediasi sekolah disebabkan absennya kekuatan pembuktian sempurna dan kekuatan eksekutorial, bukan ketiadaan basis hukum substantif. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman teknis klasifikasi kasus dan mekanisme eskalasi otomatis bagi kesepakatan yang tidak direalisasikan, serta merekomendasikan penelitian lanjutan pada basis kasus yang lebih luas.
Downloads
References
Abenta, D. (2025). PENGATURAN SANKSI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DARI PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. Semarang Law Review, 6(2), 311–321. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12159
Anindita Putri, A., Ratnadewanti, D., Khaerunisa, K., Dwi Nabila, S., Rastika Alam, N., & Febrianty, Y. (2023). Implementasi Uu Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Uu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Maraknya Fenomena Bullying Ditinjau Dalam Persfektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Positum, 8(1), 33–51. https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10071
Azzubali. (2024). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN: ANALISIS TERHADAP MEKANISME DI LUAR DAN DALAM PENGADILAN. ENLEKTURER: Journal of Islamic Studies, 2(2), 158–171. https://doi.org/10.71036/ejis.v2i2.349 Received:06-03-2024
Bidasari, A., Djou, A. M. G., Zulfikri, Utami, N. F., & Raudhoh, H. S. (2025). Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3835–3843. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7915
Chong, S., & Stefek, F. (2019). ENFORCEMENT OF INTERNATIONAL SETTLEMENT AGREEMENTS RESULTING FROM MEDIATION UNDER THE SINGAPORE CONVENTION. Singapore Academy of Law Journal, 31, 448–486.
Dahlan. (2025). KOMPARASI MEDIASI LITIGASI DAN MEDIASI NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA. Maleo Law Journal, 9(2), 114–125. https://doi.org/10.56338/mlj.v9i2.7984
Fabris, M. A., Longobardi, C., Settanni, M., & Mastrokoukou, S. (2024). Childhood trauma and factors influencing primary school teachers’ reporting of child abuse: Insights from Italy. Child Abuse and Neglect, 149(January), 106631. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2023.106631
Farhin, N., & Khatimah, H. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Guru melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Konflik dengan Peserta Didik Sekolah Dasar. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 10(1), 190–203. https://doi.org/10.52266/sangaji.v10i1
Firdaus, H. A., Tanumihardja, B., Putra, F. F. P., & Aulia, A. F. (2026). PERBANDINGAN KEKUATAN MENGIKAT DAN EKSEKUTORIAL AKTA PERDAMAIAN NOTARIS DENGAN ACTA VAN DADING PENGADILAN PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4), 1–21. https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3670
Gustami, P., & Marpaung, D. S. H. (2024). Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–13.
Hadi, N. A. K. (2022). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Hartono, N. R., & Putra, M. T. P. (2026). REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PENDIDIKAN MELAMPAUI DOKTRIN OMISSION INDIVIDUAL DALAM KASUS PERUNDUNGAN SISTEMIK. Jurnal Supremasi, 16(1), 59–72. https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5643
Hasan, Hamzah, M., & Putri, K. N. (2026). Kekuatan Eksekutorial Kesepakatan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia The. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 8(1), 145–157. https://doi.org/10.31289/arbiter.v8i1.7074
Hinshaw, A. (2007). Mediators as Mandatory Reporters of Child Abuse: Preserving Mediation’s Core Values (34 Fla St. U. L. Rev. 271 (2007)). https://repository.law.asu.edu/Repository/Art-Hinshaw-5328/Article/Mediators-as-Mandatory-Reporters-of-Child-Abuse-Protecting-Mediations-Core-Values-4609.html
KemenPPPA RI. (2024). Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 (SNPHAR 2024). https://ppid.kemenpppa.go.id/uploads/informasi/publik/1747211993.pdf
Kurdi, Cahayo, R. G., & Dadek, T. A. (2025). Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 232–243. https://doi.org/10.31289/juncto.v7i2.6727
Kurniawan, A. (2025). Restorative justice in juvenile justice systems: a comparative study of Indonesia and Belgium. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 13(3), 46–55. https://doi.org/10.29210/1149900
Lailawati, F. D. (2022). Kekosongan Hukum CSR (Corporate Social Responsibility) Yang Berasal Dari Donasi Konsumen Minimarket. Jurnal Panorama Hukum, 7(1), 92–99. https://doi.org/10.21067/jph.v7i1.6157
Lenatia, & Wiraguna, S. A. (2026). Efektivitas Perma No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata: Tinjauan Literatur Hukum. Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3149–3165. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3588
Manubulu, I. B. (2024). Exploring Student Perspectives on Restorative Justice: A Case Study at the Public High School of Kefamenanu. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 6(1), 35–52. https://doi.org/10.15294/ijals.v6i1.78039
Mukti, D. H. A. (2023). Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde). Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 49–83. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546
Nur, F. (2025). Restorative Justice sebagai Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan. Journal of Innovative and Creativity, 1(1), 36197–36203. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5397
Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (2015). Perihal Kaedah Hukum (Cetakan ke). Citra Aditya Bakti.
Rahmasari, H., & Sary, W. E. (2026). The Effectiveness Of The Violence Prevention And Handling Team In Overcoming Violence In The Education Unit Environment Bengkulu City. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 35(2), 109–120. https://doi.org/10.33369/jsh.35.2.109-121
Rahmathoni, L. Y. (2024). PERBEDAAN MAKNA RESTORATIVE JUSTICE PASCA PERMA NO.1 TAHUN 2024 PADA SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–15. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.567
Ritonga, F. H., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2024). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Muncikari. Binamulia Hukum, 13(2), 333–344. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.943
Sekretariat Nasional JPPI. (2025). Hasil Pemantauan JPPI 2025: Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. In New Indonesia. https://share.google/pGEsirwPA2S2lbNFB
Sriyanti, S., & Asbari, M. (2024). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 3(1), 85–89. https://doi.org/10.4444/jisma.v3i1.924
Sudjana. (2018). Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 81–96.
Suryanto, M. H., Arresti, F. T., & Makky, A. (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7(3), 513–522. https://doi.org/10.31328/wy.v7i3.5076
Tetunic, F., & Firestone, G. (2020). Confidentiality and Privilege for Family and Child Protection Mediation: A Roadmap for Navigating the Innovation, Inconsistency and Confusion. Family Court Review, 58(1), 46–67. https://doi.org/10.1111/fcre.12455
Tim Advokasi Seknas JPPI. (2025). Community Monitoring Notes & Anonymized Case Documentation: Bullying and Structural Violence Against a Child with Disabilities in an Educational Institution (Indonesia).
Widjaja, G., Martedjo, W., & Hatta, I. B. S. (2025). MODEL KOLABORATIF PENCEGAHAN KEKERASAN BERBASIS PERMENDIKBUDRISTEK NO. 46 TAHUN 2023: PENDEKATAN AKSI- PARTISIPATIF. Collegium Studiosum Journal, 8(2), 428–435. https://doi.org/10.56301/csj.v8i2.1835
Young, L. K. (2019). Status and Improvement Plan for addressing School Violence from the Perspective of Restorative Justice. TJLE, 31(2), 41–72. http://doi.org/10.17317/tjle.31.2.201908.41

