Pendidikan Difabel Berbasis Pondok Pesantren Melalui Program Sekolah Rakyat di Pulau Buru

Implementasi Program Sekolah Rakyat

Authors

  • Siti Syahyidatul Ulfa Universitas Iqra Buru Maluku
  • Salim Salim Universitas Iqra Buru Maluku
  • Siti Hajar Loilatu Universitas Iqra Buru Maluku

DOI:

https://doi.org/10.58230/58e6ps06

Keywords:

Pendidikan Difabel, Pondok Pesantren, Pendidikan Inklusif, Sekolah Rakyat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi dan permasalahan pendidikan bagi penyandang difabel di Pulau Buru, khususnya terkait akses pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi tenaga pendidik, serta pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keislaman. Selain itu, penelitian ini mengkaji peran pondok pesantren dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi siswa difabel melalui Program Sekolah Rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan bagi difabel di Pulau Buru masih menghadapi berbagai kendala, meliputi keterbatasan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam pendidikan agama Islam dan pendidikan kebutuhan khusus, belum memadainya sarana, prasarana, dan media pembelajaran yang ramah difabel, penerapan metode pembelajaran yang belum sepenuhnya adaptif, serta kondisi geografis wilayah kepulauan yang memengaruhi aksesibilitas pendidikan. Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, pondok pesantren memiliki potensi strategis sebagai pusat pendidikan keagamaan, pembinaan akhlak, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. Integrasi Program Sekolah Rakyat dengan sistem pendidikan pondok pesantren melalui pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis komunitas berpotensi memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan pemahaman keagamaan, kepercayaan diri, kemandirian, keterampilan hidup, dan kemampuan sosial siswa difabel. Model tersebut juga berpotensi memperkuat kolaborasi antara pesantren, masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pendidikan inklusif di wilayah kepulauan. Penelitian ini terbatas pada konteks Pulau Buru sehingga penelitian selanjutnya perlu mengkaji penerapan model serupa pada wilayah dan karakteristik sosial yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andini, I. F. (2024). Pendidikan inklusi pada anak berkebutuhan khusus “tunadaksa”. Jurnal Inovasi Akademik, 2(2), 1–8.

Arief, M., & Assya'bani, R. (2023). Eksistensi manajemen pesantren di era digital. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(6), 2548–2567.

Arpannudin, I. (2016). Implementasi nilai sosial ukhuwah islamiah di pondok pesantren. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 16(1), 1–4.

Arsyad, A. (2017). Media pembelajaran. Rajawali Pers.

Dewantara, K. H. (2023). Definisi pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara. Kemdikbud. https://kemdikbud.my.id/definisi-pendidikan-menurut-ki-hadjar-dewantara.html

Gustaman, R. F., Gandi, A., & Ratnaningsih, N. (2025). Implementasi pendidikan inklusif dalam mewujudkan sekolah ramah anak. Jurnal Education and Development, 13(1), 660–666.

Hadziq, A., Raharjo, R., Sulthon, M., & Amin, N. (2024). Pesantren dan disabilitas: Praktik sosial dan dinamika pendidikan anak berkebutuhan khusus. At-Tarbawi: Jurnal Kajian Kependidikan Islam, 9(2), 149–168. https://doi.org/10.22515/attarbawi.v9i2.11147

Hami, F., & Trustisari, H. (2024). Deskriptif literatur review: Peranan pekerja sosial dalam pembentukan kemandirian penyandang disabilitas. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(5), 58–64.

Harahap, A. S. (2025). Konsep dasar metode penelitian pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 21576–21583.

Hartati, S. (2023). Pelayanan anak berkebutuhan khusus di Taman Kanak-Kanak Inklusi Tiji Salsabila Kota Padang. Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(3b). https://doi.org/10.30651/pedagogi.v3i3b.1074

Lesmana, G. (2025). Sekolah rakyat. UMSU Press.

Marzuki, M. Z. (2025). Pengaruh lingkungan pesantren terhadap kemandirian belajar santri usia 7–12 tahun di Pesantren Abdul Hadi. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 3(3), 769–775.

Mastuhu. (1994). Dinamika sistem pendidikan pesantren. INIS.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Multi, Nurhani, W., Rabrusun, S. N., & Ahyani, E. (2025). Manajemen pendidikan untuk daerah terpencil: Perbandingan strategi pemerataan akses di Indonesia dan Malaysia. Eureka: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pendidikan Islam, 3(2), 111–120.

Nanda, S. (2026). Bimbingan agama untuk membentuk akhlakul karimah santri di Pondok Pesantren Ummi Latifah Kota Bandar Lampung [Disertasi doktoral, UIN Raden Intan Lampung].

Nurdin, M., Faridah, H., & Marpaung, D. S. H. (2023). Sosialisasi pemenuhan hak aksesibilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang. Jurnal I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 400–405. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2079

Nurfadhillah, S. (2021). Pendidikan inklusi: Pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus. CV Jejak.

Nurnanengsi, N. (2023). Analisis manajemen perpustakaan (Studi kasus di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong Kabupaten Pinrang) [Skripsi, IAIN Parepare].

Octaviani, D., & Anshari, M. (2025). Peningkatan pemahaman guru terhadap pendidikan inklusif melalui seminar Sekolah Ramah Anak Inklusi di Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Martapura. SIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 107–115. https://doi.org/10.21093/simas.v1i2.8004

Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025). Sekolah Rakyat sebagai instrumen pemutus mata rantai kemiskinan. Info Singkat, 17(7), 1–6.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara.

Rustamana, A., Rohmah, N., Natasya, P. F., & Rahayu, R. (2023). Konsep proposal penelitian dengan jenis penelitian kualitatif pendekatan deskriptif. Cendekia Pendidikan, 2(5), 10–20.

Shidqi, M., & Nuraeni, Y. (2025). Relasi interpersonal dan motivasi diri dalam pembentukan kemandirian santri tunanetra. Jurnal Pustaka Komunikasi, 8(2), 309–322.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syafawani, U. R., & Utami, I. I. S. (2025). Perspektif guru: Pengembangan pemahaman konsep abstrak siswa melalui implementasi model pembelajaran concept learning pada mata pelajaran IPS. Jurnal Pengajaran Sekolah Dasar, 4(1), 57–78.

Taufan, J., & Abnar, J. (2025). Studi fenomenologis tentang hambatan dan dukungan pembelajaran siswa disabilitas netra di sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusif. Jurnal Riset dan Inovasi Pembelajaran, 5(2), 586–600.

Wijaya, S., & Supena, A. (2023). Implementasi program pendidikan inklusi pada sekolah dasar di Kota Serang. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 9(1), 347–357.

Downloads

Published

2026-09-05